Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari ia mengunjunginya lagi, sampai ke rumah yang dituju pintunya masih tertutup. Ia ketuk pintu rumah itu. Dari dalam terdengar suara wanita: “ SIAPA ITU?” Orang yang salih menjawab: “ AKU, SAUDARA SUAMIMU. AKU DATANG UNTUK MENGUNJUNGINYA, HANYA KARENA ALLAH SEMATA. ”
“ DIA SEDANG KELUAR MENCARI KAYU BAKAR, BALAS ISTRI SAHABATNYA. MUDAH-MUDAHAN IA TIDAK KEMBALI. ” Lanjutnya sambil terus bergumam memaki-maki
suaminya.
Ketika mereka sedang terlibat perbincangan, tiba-tiba orang yang salih itu datang sambil
menuntun seekor harimau yang sedang membawa seikat kayu bakar. Begitu melihat saudaranya datang
mengunjunginya, ia menghambur kepadanya
seraya bersalam.
Kayu bakar itu lalu diturunkan dari punggung
harimau tersebut. Katanya kemudian: “ SEKARANG PERGILAH KAMU, MUDAH-MUDAHAN ALLAH MEMBERKAHIMU. ”
Orang yang salih itu (yakni yang empunya rumah) lalu mempersilakan
saudaranya masuk. Sementara isterinya
masih bergunam memaki-maki dirinya. Namun sebegitu jauh ia hanya berdiam, tanpa menunjukkan reaksi kebencian. Setelah terlibat perbincangan beberapa saat
lamanya, hidangan keluar disuguhkan. Dilanjutkan berbincang-bincang hingga beberapa
saat. Setelah itu saudaranya berpamitan
dengan menyimpan kekaguman yang sangat berkesan. Ia sangat kagum sebab saudaranya sanggup
menekan kesabarannya menghadap isteri yang begitu cerewet dan berlidah panjang.
Tahun berikutnya ia berkunjung lagi. Sampai di depan pintu ia mencoba mengetuknya. Isterinya keluar dan menyapa: “ TUAN SIAPA?”
“ AKU ADALAH SAUDARA SUAMIMU, BALASNYA. KEDATANGANKU INI SEMATA UNTUK MENGUNJUNGINYA.
”
“ OH, SELAMAT DATANG, TUAN, ” kata isteri saudaranya seraya mempersilahkan
masuk penuh keramahan. Tidak begitu lama
saudara salih yang ditunggunya tiba juga sambil memanggul seikat kayu bakar. Mereka segera terlibat perbincangan sambil
menikmati hidangan yang disuguhkan. Setelah semuanya dirasa cukup, dan ketika ia hendak kembali, ia sempatkan bertanya tentang beberapa hal. Bagaimana dahulu ia dapat menundukkan seekor
harimau dan mau diperintah membawakan kayu bakar. Sedang sekarang ini ia hanya datang sendirian
sambil memanggul kayu bakar. “ KENAPA
BISA BEGITU?” tanya saudaranya.
Saudaranya menjawab: “ KETAHUILAH SAUDARAKU, ISTERIKU YANG DAHULU BERLIDAH PANJANG ITU
SUDAH MENINGGAL. SEDAPAT MUNGKIN AKU
BERUSAHA BERSABAR ATAS PERANGAI BURUKNYA. SEHINGGA ALLAH MEMBERI KEMUDAHAN DIRIKU UNTUK
MENUNDUKKAN SEEKOR HARIMAU, SEBAGAIMANA
PERNAH KAU LIHAT SENDIRI SAMBIL MEMBAWA KAYU BAKAR ITU. SEMUANYA TERJADI LANTARAN KESABARANKU PADANYA.
LALU AKU MENIKAH LAGI DENGAN PEREMPUAN
YANG SHALIHAH INI. AKU SANGAT GEMBIRA
MENDAPATKANNYA. MAKA HARIMAU ITUPUN
DIJADIKAN JAUH DARIKU, KARENA ITU AKU
MEMANGGUL SENDIRI KAYU BAKAR ITU, LANTARAN KEGEMBIRAANKU TERHADAP ISTERIKU YANG
SHALIIHAH INI. ”
PERHATIAN
Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya
jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul
isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil
yang sedang rewel. Atau karena mencaci
maki orang lain, atau karena menyobek
pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya: “ HAI KAMBING, HAI KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL. ” sekalipun pencaciannya itu didahului oleh
sikap suami yang telah mencacinya.
Demikian pula seorang suami diperbolehkan
memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki
lain. Atau karena asyik
berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan
pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari
suara lelaki itu. Atau karena memberikan
sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada
orang lain. Atau karena menolak menjalin
kekeluargaan dengan saudara suaminya.
Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya
karena meniggalkan shalat, setelah
terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.
0 komentar:
Posting Komentar