Jumat, 19 April 2013

Kupas tuntas tentang hukum poligami menurut islam oleh Habib Munzir Al Musawwa

1.    menikah dengan istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
Sebagaimana seorang lelaki tidak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yang wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tidak perlu izin walinya untuk menikah.Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yang telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tidak menikah kecuali dengan restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.Demikian pula suami yang akan berpoligami, tidak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yang baik pun akan menerima tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya.
2.    dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yang akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.Istri Barra’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255).
3.    poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in.
4.    dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yang pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yang syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yang kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yang pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yang Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yang perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah.
5.    Salah satu hikmah poligami adalah jumlah wanita masa kini yang lebih banyak dari pria, adakah solusi untuk kaum wanita ini?, apakah membunuhnya?, atau membiarkannya berkeliaran merusak rumah tangga orang lain?, siapa yang akan menjaga dan membimbing merreka?, tunjukkan satu hukum logika untuk menangani jumlah wanita yang semakin banyak dari pria?.siapa yang membuat jumlah wanita ini lebih banyak dari pria?, tentunya Allah swt.lalu lihatlah solusi dari Allah yang maha mencipta, Dia swt memperbolehkan poligami.
inilah jalan keluar satu satunya untuk mengatasi jumlah wanita yang lebih banyak dari pria.
semoga Allah swt memberikan keluasan sanubari pada saudara saudara kita agar termuliakan dengan mencintai sunnah, kita tidak mewajibkan poligami, tidak pula mengingkarinya, bagi yang ingin mengamalkannya maka syariah telah memperbolehkannya, bagi mereka yang tidakut tidak adil maka masih banyak sunnah yang lain yang menantinya,
namun semua pendapat siapapun tidak mungkin kita menerimanya demi menafikan sunnah.
6.    mengenai Poligami adalah sunnah, tanpa keraguan, namun penyelewengan individu memang sering terjadi namun hal itu tidak bisa menafikan hukum sunnah nya secara keseluruhan.
7.    mengenai poligami, tentunya Islam adalah kesempurnaan hidup, tidak ada kekurangan ataupun cela dalam segala hal yang fardhu dan sunnah, namun tentunya oknum penyelewengan syariah selalu ada dalam segala hal, bukan hanya poligami, tapi bahkan shalat, puasa, haji, zakat, dan segala macam ibadah yang diselewengkan dari maknanya.namun oknum penyelewengan itu butuh pembenahan, dan tidak bisa dengan sebab penyelewengan itu kita menafikan kesemuanya, misalnya ada oknum masa kini yang menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tidak bisa memvonis dengan ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,tentunya tidak demikian,
demikian pula pada poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yang semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,
Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dengan membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,
namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah.
8.    yang dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.pria yang menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
demikian pula suami yang poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.poligami adalah sunnah yang sangat berat, disunnahkan bagi pria yang sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya untuk poligami, jika istri mencapai derajat iman yang mantap, hatinya sudah bergantung pada Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,
dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dengan iman dan bergantung pada Allah swt sepenuhnya hingga tidak tergoyah dengan bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dengan satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,
yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama
mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih.
9.    syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpada istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tidak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tidak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tidak seizin ayah bundanya.namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tidak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.
sebagaimana misalnya seseorang yang puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,
demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tidak perlu poligami.
10.    Poligami sunnah bagi suami yang telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yang pertama, namun bila rumah tangganya yang pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yang nabawi, maka tidak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tidak selayaknya seorang muslim mendahulukan yang sunnah atas yang wajib.
11.    Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yang sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatidakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yang tidak bersuami, banyaknya wanita yang melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tidak mendapatkan suami, suami yang membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,mereka yang mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yang melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tidak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tidak bersalah karena telah mengingatkannya.
Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yang bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yang memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,
Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yang paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,
dan tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yang disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.
Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yang semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,
pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka tidakut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).
Dan dalam kitab merekapun diceritidakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw.
12.    ada beberapa yang hadits yang merujuk pada hal tsb:
Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)Nikahilah wanita yang dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254)
demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama.
memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu’nya, tidak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yang akan berpoligami tidak sembarang melakukannya.
saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yang sunnah, tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka.
apakah ini disebut umroh?,. tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tidak bisa pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yang disalahgunakan, hal itu merupakan kesalahan pula.
demikian pula poligami, ia tetap sunnah, namun bila oknum yang berbuat penyimpangan maka tidak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.
contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yang shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan,
maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tidak bisa membuat kita melarang shalat ied.
poligami ini sangat berat, bila tidak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Asslmkm…wrwb
Penjelasan tentang poligami memang tercantum dalam Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Rosululloh Muhammad SAW dan para sahabat
Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika beliau melarang putrinya Fatimah RA dipoligami ketika Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu bahwa poligami walaupun sesuai syariat namun juga bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam
Dan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehehe….kalo ngebet, silakan berpoligami dengan golongan wanita di usia ini.
Coba dehh cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
Berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?
perkiraan dan anggapan selama ini “turun temurun” yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Bagaimana tanggapan dan penjelasan tentang hal ini?
Syukron
Wasslmkm wrwb