Ketahuilah bahwa sebagian besar wanita dewasa ini telah kena penyakit suka
memperlilhatkan dandanannya secara berlebihan kepada kaum lelaki. Mereka
sedikit sekali mempunyai rasa malu. Kalau berjalan mereka suka membuat buat, dengan
melenggak lenggokkan pinggulnya. Kenyataaan itu sering mereka perlihatkan di
muka golongan kaum lelaki, baik sewaktu di pasar atau bahkan ketika berjalan
menuju masjid. terutama di waktu siang atau malam hari di bawah cahaya lampu.
Ada yang mengatakan bahwa, apabila seorang perempuan perilakunya
menyimpan tiga perkara ini maka di namakan Qahbah (semacam biduan)yang sangat
buruk. Pertama, kalau perempuan itu keluar rumah diwaktu siang hari dengan
mengenakan dandanan yang berlebihan untuk di pamerkan kepada kaum lelaki secara
umum. Kedua, perempuan yang mempunyai kebiasaan meperhatikan kaum lelaki lain. Ketiga
, perempuan yang gemar memperdengarkan suaranya di telinga orang lain, sekalipun
perempuan itu tergolong bisa menjaga kehormatannya. Karena dengan begitu
dirinya mempersamakan dengan perempuan yang tidak baik.
Tentang mempersamakan (penyerupaan itu) Rasulullah Saw
memperingatkan: “ MANTASABBAHA BIQAUMIN FAHUWA MINHU”
Artinya : “ Barang siapa yang membuat penyerupaan dengan
suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka” .
Orang yang menyerupakan dirinya sebagai golongan
orang shalih (maksudnya bergaul dengan mereka), niscaya akan ikut di hormati, sebagaimana
orang yang shalih itu menerima penghormatan. Sebaliknya orang yang bergaul dengan
orang orang yang fasik, niscaya akan menjadi sasaran cercaan. Yang berarti
tidak akan dihormati oleh orang lain.
Perempuan hendaknya membersihkan diri dan
memperhias perangainya dengan sikap pemalu. Jangan sampai seorang perempuan
berperangai yang menyebabkan dirinya memperoleh predikat “ Quhbah” .
Maka alangkah baiknya bagi perempuan yang
mempunyairasa takut keada Allah dan rasul-NYA, serta bagi orang orang yang
mempunyai budi pekerti yang tinggi, supaya mencegah isterinya (atau anak
perempuannya)keluar rumah dengan dandanan yang mencolok. larangan keluar rumah itu memang tidak
mutlak tanpa ada pengecualian dalam suatu waktu. Setidaknya Rasulullah Saw
memberi kelonggaran kepada kaum wanita pada hari raya. Di hari raya itu, kaum
wanita yang dapat menjaga kehormatannya di beri izin keluar rumah, setelah
mendapat keridhoan suaminya. Tetapi berdiam diri tinggal di rumah itu lebih menyelamatkan
diri dari godaan.
Hendaknya seorang perempuan jangan kemana-mana. Jangan
keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak. Kalau keluar rumah hendaknya
menundukkan pandangannya dari kaum lelaki. Memang kami tidak mengatakan bahwa
wajah lelaki menurut haknya adalah aurat, sebagaimana wajah perempuan menurut
haknya. Tetapi wajah anak lelaki itu seperti wajah anak lelaki yang tampan. Orang
di haramkan memperhatikan wajah anak lelaki yang tampan, jika dikhawatirkan
timbulnya fitnah. Hanya itu. Kalau tidak mengkhawatirkan terjadinya fitnah
tidak di haramkan. Sebab, sejak semula tidak ada perintah kepada kaum lelaki
untuk menutup wajah. Sebagaimana perintah yang di tekankan kepada kaum wanita
supaya menutup wajahnya. Sekiranya wajah kaum lelaki itu termasuk auratnya
dalam pandangan kaum perempuan niscaya mereka di perintah untuk menutup
wajahnya, atau bahkan dilarang keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak.
Bagi kaum lelaki yang mempunyai tangggung jawab
dalam rumahtangganya, berkewajiban untuk menjaga orang orang perempuan yang
berada di bawah kekuasaanya. Terutama dizaman sekarang. Jangan sampai memberi
kelonggaran kepada mereka yang memungkinkan mereka melakukan pelanggaran.
Hendaknya mereka tidak diberi izin keluar rumah,
kecuali dimalam hari beserta muhrimnya, atau dengan perempuan lainnya yang
dapat di percaya. Pembantu saja belum cukup di percaya, jika tidak disertai
perempuan yang lain yang lebih dapat dipercaya. Sebab kelurusan amanat yang di
berikan kepada pembantu sangat jarang dilaksanakan.
Dalam sejarah, dimasa jahilliyah ada seeorang
perempuan anak Taimilah bin tsa'labah bekerja sebagai penjual samin. Suatu
ketika Khawat bin Jubair Al Anshari datang untuk membeli minyak samin. lalu
mereka terlibat tawar menawar. Perempuan itu membuka tali penutup wadah yang
penuh berisi samin.
Khawwat berkata: “ Pegangi wadah ini, aku hendak
melihat lihat wajah yang lain” . Lalu Khawaat membuka wadah yang lain. Setelah
dilihat, Ia berkata : “ Pegangi Wadah ini” .
Ketika perempuan itu sedang terlena dengan wadah
wadah samin yang di peganginya. tanpa terduga Khawat menubruk dirinya lalu
berbuat yang tidak senonoh hingga terlampiaskan keinginannya. Setelah melakukan
perbuatan itu Khawwat lari dan masuk Islam . Ia ikut perang badar.
Suatu hari Rasulullah Saw berkata kepadanya : “ Hai
khawwat, bagaimana ceritanya ketika membeli samin” , Rasulullah Saw tersenyum.
Khawwat menjawab: “ Wahai Rasulullah benar benar
Allah telah melimpahkan rezki pada saya , Rizki yang baik. Sekarang aku
berlindung kepada Allah dari kekurangan setelah mengalami penambahan” .
0 komentar:
Posting Komentar