Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi
pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya.
Rasulullah Saw mengingatkan:
“ ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA
TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA'ALLAKUM
MA'AHUM FIL JANNATI. ”
Artinya: “
Mudah-mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, 'HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAH-MUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA
MEREKA DI SURGA'. ”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan
nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima
cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan
tidak baik lainnya. Hendaknya suami
mengasihani isterinya, yaitu dengan
bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan
dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai
akal panjang dan beragama kuat).
Tersebut dalam hadits: “ LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA
ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN. ”
Artinya: “
Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai
segenggam debu. (al-hadits).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun
isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa
pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan
tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan
erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pengajaran terhadap
maslah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi pendidikan
tentang persoalan pokok tersebut, maka
isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami
tidak memadai, sebagai gantinya maka ia
sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama orang yang mengerti
ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah.
Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk
bertanya tentang persoalan agama yang
dibutuhkan. Hal itu malah menjadi
kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya
melarang keluar berarti telah melakukan
kamaksiatan (dosa). Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu
jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.
0 komentar:
Posting Komentar