Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya
kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya,
yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab,
:
“ WA IDZAA SA-ALTUMUU HUNNA MATAA'AN FAS ALUU
HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA”
Artinya : “ Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka
maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi
hatimu dan bagi hati mereka”
Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan:
“ QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM
WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKA ADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA'UUNA”
Artinya : “ Katakanlah kepada orang laki-lakiyang
beriman : ” Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu lebih suci begi mereka” ;SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa
yang mereka perbuat”
Rasulullah Saw bersabda: ” Pandangan mata
itu merupakan panah beracun dari panah
Iblis. BArang siapa meninggalkannya karena takut Allah SWT, maka Allah
memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati” .
NAbi Isa as bersabda: ” IYYAAKUM WANNADZARA FA
INNAHAA TUZRI'U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
Artinya : “ Takutlah kamu . peliharalah dirimu dari
memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di
dalam hati. Dan cukuplah syahwat iru menjadi fitnah” .
Sa'ad bin jubair mengatakan hanyalah fitnah yang
menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda
kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan
dan Harimau, janganlah berjalan di
belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka
maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblismemperindah diri perempuan itu
yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya . Kalau seorang perempuan
berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis
memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang bertanya kepada Nabi Isa As, Apa
permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda : Yaitu akibat memperhatikan
perempuan dan memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa
pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah
merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya'ir:
SEGALA SESUATU YANG BARU TERJADI PERMULAANNYA
DARI PANDANGAN NYALA API YANG BESAR
PERMULAANNYA DARI PELATUK YANG KECIL ORANG YANG MEMPERMAINKAN MATA
SANGAT DI KHAWATIRKAN AKIBATNYA BERAPA BANYAK PANDANGAN YANG MASUK DAN BEKERJA DALAM HATI BAGAIKAN
ANAK PANAH YANG DILEPAS BUSUR DAN TALI ORANG YANG MEMPERHATIKAN PERKARA YANG
MEMBAHAYAKAN AKAN MENYENANGAKAN ORANG YANG MEMPUNYAI KEKHAWATIRAN TETAPI KALAU
AKHIRNYA MENCELAKAKAN ITU TIDAK MEMBAHAYAKAN.
Ummu salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi
maktum meminta izin kepada Rasulullah Saw. Saat itu aku dam maimunah Ra duduk
bersama, maka Rasulullah bersabda: ” Bertakbirlah kalian “ . Kami menimpali: ” Bukankah dia orang buta yang
tidak dapat memandang kami?” . Rasulullah bersabda: ” Apa kalian tidak dapat
melihatnya juga?” .
Rasulullah Saw mengingatkan: ” LA'ANALLAAHUNNAADZIRA
WALMANDZUURA ILAIHI”
Artinya : “ Allah melaknat orang yang dipandang dan
orang yang dipandangi(membalas pandangan).
Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak
dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak
terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula
orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita
balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya
kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan
pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh
Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR .
Tidak pula diperbolehkan lelaki
bermusafahah(bersalaman)dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan ini
berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan. Sebab itu perkara yang di haramkan
memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu
ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini
didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan
jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau
keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian
menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al
Kabir dari mu'qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di lukai
kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak
dihalalkan untuknya.
Rasulullah Saw memperingatkan : ” ITTAQUU
FITNATADDUN-YAA WAFITNATANNISAA FA-INNA AWWALA FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT
MINQIBALINNISAA. ”
Artinya : “ Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan
fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah
kaum wanita” .
Rasulullah Saw bersabda: ” WAMAA TARAKTU BA'DII
FITNATAN ADHARRU 'ALARRIJAALI MINANNISAA” . (al hadits)
“ Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih
membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan” .
0 komentar:
Posting Komentar