Hendaknya suami memberi pengertian kepada
isterinya bahwa, sesungguhnya keberadaan isterinya tidak lebih bagaikan hamba
sahaya (budak)dimata tuannya. Atau bagaikan tawanan yang tidak berdaya
karena itu isteri tidak berhak mempergunakan harta harta suaminya kecuali
memperoleh izinnya.
Bahkan menurut pendapat mayoritas Ulama bahwa, seorang
isteri tidak boleh memper gunakan hartanya juga sekalipun harta itu mutlak
miliknya sendiri, kecuali telah mendapat restu suami. Sebab kedudukan Isteri
itu seperti orang yang menanggung hutang banyak yang harus membatasi penggunaan
hartanya.
Selain itu telah kewajiban bagi kaum isteri
supaya memiliki sikap pemalu terhadap suaminya sepanjang waktu. Tidak banyak
membantah perkataan suami. Merendahkan pandangannya di hadapan suami. Mentaati
perintah-perintahnya, dan siap
mendengarkan kata-kata yang diucapkan suaminya. Menyongsong kedatangan suami
dan mengantarkannya ketika hendak keluar rumah. Menampakkan rasa cinta dan
bergembira dihadapannya. Menyerahkan dirinya secara penuh di sisi suaminya
ketika di tempat tidur.
Termasuk perkara penting yang perlu mendapat
perhatian kaum isteri adalah, hendaknya selalu memperhatikan kebersihan
mulutnya, baik dengan cara di gosok dalam berbagai waktu, menggunakan misik
atau wewangian lain. Mem bersihkan pakaian, selalu bersolek di hadapan suami
sebaliknya tidak berhias jika suami sedang pergi.
Al Ashmu'i menceritakan pengalamannya ketika
berjalan-jalan di suatu dusun. Katanya, suatu
hari aku melihat seorang wanita di suatu desa. Ia berpakaian merah menyala, semua
semua kukunya dikenakan pacar dan tangannya menggenggam tasbih.
Al Ashmu'i bergumam: Alangkah indahnya wanita
itu, hampir tidak ada ke keindahan yang melebihinya. Setelah mengetahui sapaanku, ia bersair :
Demi Allah
sesunggunya aku mempunyai seorang kawan
yang akrab
yang tidak dapat kutinggalkan
sewaktu-waktu aku bercengkerama
bersama dirimu
Al Ashmu'i melanjutkan, sekarang aku tahu bahwa,
wanita itu ternyata seorang isteri yang solehah. Ia mempunyai suami dimana ia
selalu berhias untuk menyenangkan dirinya.
Selanjutnya, seorang isteri hendaknya menjauhkan
diri dari sikap berkhianat ter hadap suami. Baik berkhianat ketika ditinggal
suami, saat di tempat tidur atau berkhianat pada hartanya.
“ LAA YAHILLU LAHAA AN TUTH'IMA MIN BAITIHI
ILLAA BIIDZNIHI ILLAA ARROTHBA MINATHTHO'AAMI ALLADZII YAKHOOPU FASAADUHU FAIN
ATH'AMAT 'AN RIDHOOHU KAANA LAHAA MITSLA AJRIHI WAIN ATH'AMAT BIGHOIRI IDZNIHI
KAANA LAHULAJRU WA'ALAIHALWIZRU. ” (AL-HADITS)
Artinya: “ Tidak dihalalkan bagi seorang isteri
memberikan makanan dari rumah suaminya kecuali mendapat izinnya. Kecuali berupa
makanan basah (yang kadar airnya
tinggi)yang dikhawatirkan busuk. Kalau seorang isteri memberi makanan tanpa
memperoleh izin suaminya, maka suaminya yang mendapat pahala dan ia sen diri
mendapat dosa. (al-hadits).
Seorang isteri juga harus menghormati keluarga
suaminya, kerabat-kerabatnya kendati
hanya dengan ucapan. Hendaknya isteri dapat menempatkan dirinya dalam memandang perkara yang sedikit yang dimiliki
suami sebagai perkara yang banyak. Tidak
menolak jika diajak tidur bersama, kendati saat itu ia sedang berkendaraan.
Ibnu Abas mengatakan , Aku mendengar Rosululloh
Saw bersabda :
“ LAU ANNA IMROATAN JA'ALAT LAILAHAA QIIYAAMAN
WANAHAAROHAA SHIYAAMAN WA'AAHAA ZAUJUHAA ILAA FIROOSYIHI WA TAAKHKHOROT 'ANHU
SAA'ATAN WAAHIDATAN JAAAT YAUMALQIAMATI TUSHABU BISSALAASILI WALAGHLAALI
MA'ASYSYAYAATHIINI ILAA ASFALI SAAFILIINA” (AL-HADITS)
Artinya : “ Seandainya seorang istri menjadikan seluruh
waktu malamnya untuk beribadah dan siangnya selalu berpuasa, sementara suaminya mengajak dia tidur bersama (yakni bersetubuh) tetapi ia terlambat
sebentar saja memenuhi panggilan (ajakannya),
maka kelak di hari kiamat ia datang dalam keadaan terantai dan terbelenggu, serta ia dikumpulkan bersama syetan ditempat
neraka yang paling bawah. (al-hadist)
Perlu sekali diketahui, hendaknya seseorang apabila hendak
bersetubuh menjauhkan diri dari
pandangan orang lain. karena termasuk
diharamkan bersetubuh dilihat orang lain. termasuk dalam kategori ini adalah
persetubuhan yang dilakukan ditempat terbuka, tidak tertutup dari pandangan orang lain.
Disunnahkan bagi orang yang hendak bersetubuh
memulai dengan membaca Bismillahir
rahmaanir rahiim, dilanjutkan membaca
surat AL Ikhlas, kemudian bertakbir dan
bertahlil (yakni membaca ALLOHU Akbar
dan Laa ilaahaa illalloh). dilanjutkan membaca :
“ BISMILLAHIL 'ALIIYIL 'ADHIMI ALLOHUMMA IJ” AL
ANNUTHFATA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN IN KUNTA QODARTA AN TUKHRIJA DZAALIKA MIN
SHULBII. ”
Artinya ; “ Dengan nama Allah yang Maha Tinggi
lagi Maha Agung . Wahai Allah , jadikanlah sperma ini menjadi keturunan yang
bagus kalau kehendaki keluar dari tulang
rusukku. ”
Rosululloh Saw mengajarkan :
“ LAU ANNA AHADAKUM INNA ATAA AHLAHU QOOLA: ALLOHUMMA JANNIBNISYSYAITHOONA WA JANNIBISYSYAITHOONA MAA ROJAQTANAA . ” (AL-HADIST)
Artinya; “ Jika seorang diantara kamu bermaksud
menyetubuhi istrinya, bacalah:
“ ALLOHUMMA JANNIBNISYSYAITHOONA WA
JANNIBISYSYAITHOONA MAA ROJAQTANAA (WAHAI
ALLOH JAUHKANLAH AKU DARI SYAITAN DAN JAUHKANLAH SYAITAN DARI SUATU
RIZQI YANG ENGKAU BERIKAN KEPADA KAMI ). KARENA JIKA DALAM WAKTU PERSETUBUHAN
ITU MENGHASILKAN ANAK , MAKA SYETAN
TIDAK AKAN MEMBAHAYAKANNYA.
Apabila telah mendekati ejekulasi dan maka
hendaknya membaca do'a dalam hati yaitu “ ALHAMDULILLAHILLADZII KHOLAQO
MINALMAAI BASYARON FAJA'ALAHU NASABAN WASHIHRON WAKAANA ROBBUKA QODIIRON “ .
artinya : “ segala puji bagi allah dzat yang telah
menciptakan manusia dari setetes air (sperma)
lalu dia menjadikan dari setetes air itu keturunan dan keluarga . dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.
Sewaktu
bersetubuh hendaknya menghindari menghadap ke arah kiblat. Hal itu semata untuk menghormati kiblat
hendaknya dalam oersetubuhan antara laki-laki dan wanita di tutup dengan
selimut. Hendaknya seorang istri
jangan berpuasa (sunnah) selain telah
memperoleh ijin suaminya. Kalaupun tetap
berpuasa tanpa mendapatkan ijinnya maka puasanya tidak di terima , kendati ia lapar dan dahaga saja. seorang istri hendaknya pula jangan pula
keluar rumah kecuali memperoleh ijin suami . Kalau terpaksa keluar rumah tanpa memperoleh
ijinnya maka para malaikat yang ada
dilangit melaknatinya , demikian pula
para malaikat yang bertugas di bumi , malaikat rahmat dan malaikat juru siksa . Hal itu terus berlangsung hingga dirinya
bertaubat atau kembali kerumahnya. Bahaya itu akan berlaku menimpa dirinya
sekalipun suaminya seorang yang aniaya
0 komentar:
Posting Komentar