Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia
berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tampa kecuali termasuk kedua tangannya
dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan
diri dari perhatian orang yang mungkin mengenalnya.
Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia
tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di maksud untuk memelihara diri dan
suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya.
Rasulullah Saw bersabda: “ Sudah menjadi
ketentuan bagi manusia bahwa bagian bagian dari tubuhnya melakukan zina , hal
itupasti did lakukan. Kedua mata zinanya memandang, Kedua telinga zinanya
mendengar, lisan zinanya berbicara. Kedua tangan zinanya memaksa , kedua kaki
zinanya berjalan, dan hati zinanya menyenangi dan mengharap harap. Semmua itu
di benarkan oleh kelamin atau di dustakannya” . (riwayat
Muslim dari Abu Hurairah)
Rasulullah Saw bersabda: “ Perkara apakah yang
lebih baik bagi kaum wanita?. Fathimah menjawab : “ Hendaknya ia tidak
memandang kaum lelaki dan lelaki tidak memandanginya. Kemudian Rasulullah Saw
merangkul Fathimah dna beliau bersabda: “ Anak turun sebagian manusia dari
sebagian yang lain hendaknya saling menolong. Rasulullah Saw , merasa terharu
atas pendapat puterinya itu” .
0 komentar:
Posting Komentar