Senin, 29 April 2013

KONSTITUSI



A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu constitution yang diartikan sebagai keseluruhan peraturan, baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Selain itu konstitusi juga mengatur tata cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintah menyeleng garakan pemerintahan dalam suatu negara. Kons titusi sebagai naskah tertulis atau yang hanya diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Secara isi (materi) konstitusi dalam bentuk UUD merupakan peraturan yang bersifat mendasar. Hal ini berarti konsitusi hanya memuat hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asas saja.
Beberapa ahli ketatanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:

1. L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
2. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;  Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.  Konstitusi sebagai bentuk negara  Konstitusi sebagai faktor integrasi  Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
  2. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
  3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
  4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
3. Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politik



B. Macam-macam konstitusi
C.F Strong, K.C. Wheare juga membuat penggolongan terhadap konstitusi. Menurutnya konstitusi digolongkan ke dalam lima macam, yaitu sebagai berikut:
  1. konstitusi tertulis dan tidak tertulis
  2. konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku)
  3. konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi
  4. konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitunsi sistem pemerintahan parlementer
penggolongan konstitusi fleksibel dan kaku di dasarkan pada cara mengubah konstitusi tersebut
` a. konstitusi fleksibel (luwes) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang. Artinya, perubahan itu dilakukan melalui cara yang tidak, seperti melalui pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak mutlak. Konstitusi Inggris dan konstitusi selandia baru adalah contoh konstitusi jenis ini.
  b. konstitusi rigid ( tegas/kaku) adalah suatu konstitusi dimana perubahannya dilakukan melalui suatu cara-cara atau proses khusus (special/process). Konstitusi AS, Australia, Swiss, Prancis, dan Norwegia adala contoh jenis ini.
bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
 unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.





B. Konstitusi Indonesia
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. KOnstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945.  Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan Bijak :
1.  “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam Budiharjo).
2.  “Kekuasaan cenderung diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk diselewengkan”. (Lord Acton)














Nama ; Saiful Fahmi
Fak. Jur ; Ushuludin / akidah & filsafat
UIN Sunan Kalijaga
Kelas ; A


0 komentar: