Malam tadi di surau dekat rumah saya diadakan
peringatan Isro dan Miqratnya Nabi besar Muhammad SAW.
Menurut sang penceramah inti dari Isro dan Miqrat itu
adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk melaksanakan Sholat 5 waktu
sahari semalam.
Menurut penceramah lagi ibadah sholat itu adalah
penghulu dari segala ibadah,apabila ibadah sholat kita diterima maka amal
ibadah yang lainnya juga diterima dan sebaliknya apa bila ibadah sholat kita
ditolak maka amal ibadah yang lain juga ditolak.
Untuk itulah kita perlu belajar bagaimana cara sholat
yang baik dan benar menurut ilmu fiqih.
Entah mengapa tiba tiba sang penceramah membicarakan
masalah polygame dan poliandri.
“Mengapa polygame dibenarkan oleh agama sedangkan
poliandri malah justru dilarang?” tanya sang penceramah.
Menurut beliau misalkan ada satu teko air teh kemudian
dituangkan kedalam beberapa gelas maka air didalam beberapa gelas itu tetap
bernama air teh.
Oleh kerena itulah mengapa polygame dibenarkan oleh
agama kerna tidak mengubah nama air yang ada didalam teko walaupun dituangkan
kedalam berpuluh puluh gelas.
Sebaliknya poliandri dilarang kerena ada satu gelas di
isi oleh beberapa teko yang isi airnya bermacam macam seperti air
teh,kopi,sirup dan es jeruk sehingga air yang ada didalam gelas itu tidak
diketahui lagi namanya/sumbernya sehingga oleh agama islam poliandri itu
dilarang.
Walaupun masalah polygame dan poliandri ini diluar
kontek Isro dan miqrat tapi saya cukup senang kerena saya mendapat keterangan
secara logika/nalar mengapa polygame diperbolehkan sedangkan poliandri
dilarang.
Catatan tambahan :
1. Dalil yang memperbolihkan poligame yaitu Alqur’an
Surah Annisa Ayat 3 yang artinya :
Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil
terhadap hak hak perumpuan yatim ( bila kalian menikahinya ) maka nikahilah
wanita wanita lain yang kalian senangi dua,tiga atau empat. Kemudian jika
kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja
atau budak budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat
untuk kalian tidak berlaku aniaya.
2. Dalil yang mengharamkan/melarang poliandri yaitu
Alqur’an Surah Annisa Ayat 24 yang artinya :
( Diharamkan juga kamu mengawini ) wanita yang
bersuami,kecuali budak budak yang kamu miliki ( Allah telah menetapkan hukum
itu ) sebagai ketetapanNYA atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian itu ( yaitu ) mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina,maka istri istri yang kamu nikmati ( campuri ) diantara
mereka,berikanlah kepada mereka maharnya ( dengan sempurna ) sebagai suatu
kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha bijaksana.
0 komentar:
Posting Komentar