A.
Pengertian
Syariat Islam
adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat
Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian
masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam
merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia
dan kehidupan dunia ini.
Terkait
dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36
mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara,
maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika
terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya,
maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini
didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan
bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
B. Macam Perkara
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam
menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan
dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam
kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
1)
Asas
Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al
Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al
Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya,
pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak
kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan
darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang
memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang
terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan
keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya,
demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada
ketentuan syariat yang berlaku.
2)
Furu'
Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya
dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam.
Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali
diterima Ulil Amri setempat
menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah
kekuasaanya.
Perkara
atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara
ijtihadiyah.
Sumber Hukum Islam
1. Al Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci
umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (QS Saba
34:28). Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai
sumber pertama atau asas pertama Syara'.
Al
Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci
lainnya yang pernah diturunkan ke dunia.
Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah
berkembang tafsiran
tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
2. Al Hadist
1.
Hadits Hasan
2.
Hadits Shaheh
3.
Hadits Dhaif
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam
berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad
SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu
hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam
ijtihad, antara lain :
a) Ijma',
kesepakatan para-para ulama
b) Qiyas, diumpamakan dengan
suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c) Maslahah Mursalah, untuk
kemaslahatan umat
d) 'Urf, kebiasaan
Hubungan Manusia dengan Hukum Allah
Hubungan Manusia dengan
Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan.Dalam ajaran islam,umat islam wajib mentaati hukum yang
ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik
berupa tuntunan pilihan maupun larangan.Untuk itu ruang lingkup yang diurusi
hukum islam menurut pendapat al-Zahibi meliputi beberapa aspek diantaranya:
1. Hukum
i'tiqadiyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidah dan keyakinan seperti
rukun iman yang ke enam.
2. Hukum
amaliyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seperti shalat,puasa dan
haji
3. Muamalah
seperti jual beli, perkawinan,waris,pencurian dsbg.
Menurut
Al-Qur'an setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kehendak Allah, kehendak
Rasul dan kehendak ulil amri.Adapun kehendak Allah yang berupa ketetapan yang
tertulis di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah
Artinya:
wahai orang orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Muhammad) dan ulil
amri diantara kami. . .(Q.S.an-Nisa(4):59
Aturan hukum islam mengenai larangan khamar dan maisir.
Sebagaimana firman Allah:
Artinya:
mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah pada
keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya
lebih besar dari pada manfaatnya . . .(Q.S.al-Baqarah(2):29).
Juga selain
itu Allah mengharamkan perbuatan mabuk di waktu shalat. Firman Allah
Artinya:
Wahai orang beriman janganlah kamu mendekati shalat. Ketika kamu dalam keadaan
mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. . ..(Q.S.an-Nisa(4):59.
Akhirnya
menjadi lebih tegas tanpa syarat dan laranganya dinyatakan secara mutlak,
firman Allah
Artinya:
wahai orang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk berhala
dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung Q.S. Al-Maidah:90.
Fungsi Hukum Islam
dalam Kehidupan
Bermasyarakat
a. Ibadah
sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah.
b. Fungsi
amar makruf nahi munkar
c. Fungsi
zawajir
d. Fungsi
tanzim wal islah al ummmah yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur
sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud
masyarakat yang harmonis, aman, sejahtera.
Peran Agama
dalam Perumusan Hukum
Dalam
kehidupan beragama perlu dirumuskan nilai huamanisme dan religius dalam
masyarakat berbangsa,bernegara dan beragama salah satu yang harus di implementasikan
dalam kehidupan bersama.
Ada tiga
program inti yang perlu di cermati dan di fahami yaitu:
1.
Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani
yang diilhami dan disinari ajaran agama. Firman Allah
Artinya
:Barang siapa menaati Rasul Muhammad maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.
Dan barang siapa berpaling dari kebenaran itu, maka kami tidak mengutusmu
Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka. Q.S.an-Nisa:8 0
2.
Terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam
kehidupan beragama,sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam
kebersamaan dan ketentraman.
3.
Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati mengamalkan ajaran2 agama dengan
sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai hak asasi manusia dan
menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.
Masa
Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang,sehingga peternakan tidak berkembang
dan paner tidak berhasil. Disinilah Umar r.a. Mengeluarkan dua macam keputusan
yaitu:
a) Mengundurkan pemungutan zakat
binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang
kembali.
b)
Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika
itu, umar r.a. Berkata Janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah al-izq
kurma dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan.
0 komentar:
Posting Komentar