Jumat, 10 Mei 2013

Pembagian Hadis

A.     Pendahuluan
Kata hadis merupakan istilah yang sangat populer di kalangan umat islam, selain kata al-Qur’an. Hal ini tidak lain karena hadist  merupakan sumber hukum islam kedua setelah al-Qur’an itu sendiri. Namun demikian, tidak sedikit umat islam yang kurang mengetahui dan memahami hakekat istilah tersebut. Padahal pengetahuan dan pemahaman ini penting untuk dapat menjadikan hadist  sebagai dasar hukum secara benar dan tepat.
 Karena itu, pembahasan dalam bab ini (macam-macam hadist) di harapkan dapat memenugi kebutuhan itu, sehingga mahasiswa memiliki bekal yang diperlukan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, dan dapat membedakan antara hadist yang satu dengan yang lainnya. Dan mengenai pembagian hadist-hadist tersebut akan di bahas lebih dalam pada bagian pembahasan.
A.     Pembagian Hadis berdasarkan Kuantitas Rawi
            Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadist dibagi menjadi dua,yaitu             Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad.
1.      Hadis Mutawatir
·         Pengertian hadis mutawatir: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak,diterima oleh orang banyak dan mustahil mereka berdusta.
·         Syarat bagi hadis mutawatir adalah :
1.      Diriwayatkan oleh banyakk rawi. Ulama berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya, ada yang berpendapat minimal 4 rawii,,ada ang berpendapat 40 atau 70 atau 313 orang.
2.      Adanya keyakinan bahwa mereka tidak mungkin berdusta.
3.      Ada keseimbangann jumlah sanad dalam setiap thabaqatnya(tingkatan generasi periwayat hadis).
4.      Berdasarkan tanggapan pancaindera. Hadis yang diriwayatkan harus berassal dari pengaamatan pancaindera,bukan berupa hasil perenungan,pemikiran atau rangkuman.
·         Pembagian hadis mutawatir:
a.     Mutawatir lafzi, yaitu hadis mutawatir yang memiliki kesamaan lafaz.
b.     Mutawatir maknawi, yaitu hadis mutawatir yang tidak sama lafaznyaa tetapi memiliiki kesamaan makna.
c.      Mutawatir amali, yaitu amalan atau ibadah yang diteladani oleh rasulullah,diteruskan oleh para sahabatdan diteruskan oleh umat islam.
·         Faedah hadis mutawatir
            Hadis mutawatir memfaedahkan ilmu dharuri,yaitu suatu keharusan untuk menerima dan             mengamalkanya. Keyakinan yang diperoleh dari hadist mutawatir sama dengan keyakinan         yang diperoleh melalui penyaksian sendiri.
·         Kitab-kitab hadis mutawatir
            Kitab –kitab hadis yang khusus memuat hadis mutawatir adalah:
a.      Al-azhar al-mutanasirah fi akhabr al-mutawatirah karya as-suyuti. Kitab ini berisi 112 hadis.
b.      Nazm al-mutanasiiraah min al-hadis al-mutawatirah karya muhammad ja’faar al-kattani. Kitab ini meeuat 310 hadis.
c.       Al-laali’u al-mutanasirah fi al-ahadis al-mutawatirah karya muhammad bin muhammad bin thulun.


2.      Hadis Ahad
            Yaitu  hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi. Hadis ini dibagi menjadi 3:
a.       Hadis masyhur, hadis yang memiliki sanad lebih dari dua tetapi  tidak mencapai derajat mutawatir. Atau disebut juga hadis yang popular di kalangan ulama hadis.
b.      Hadis Aziz, yaitu hadis yang kuat,atau hadis yang sanadnya tidak kurang dari dua dalam seluruh thabaqatnya.
c.       Hadis gharib,yaiu hadis yang diriwayatkan oleh satu periwayat saja dalam thabaqat manapun,sehingga kadang disebut dengan hadis fard. Keghariban bisa dalam matan atau sanadnya.
B.      Pembagian hadis berdasarkan kualitas rawi:
            Berdasarkan kkualitas rawi hadis dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Hadis Maqbul
             yaitu hadis yang sanadnya muttasil, rawinya adil dan sempurna kedhabitanya, mataanya           tidak janggal(syaz), dan  tidak mengandung kecacatan(‘illat).yang termasuk kategori hadis      maqbul adalah:
a.      hadis sahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna kedhabitannya dan bersambung sanadnya. Syarat hadis sahih adalah:
·         diriwayatkan oleh perawi yang adil. Keadilan berarti memiliki criteria: muslim,mukallaf,bertaqwa, dan memelihara muru’ah.
·         kedhabitan perawinyaa sempurna.  Kedhabitan tersebut ukuranya: memahami riwayat yang didengarkan, hafal dengan riwayat tersebut ,  dan mampu menyampaikan kembalii dengan baik riwayat yaang diterimanya.
·         sanadnya bersambung
·         tidak ada cacat atau illat.
·         matannya tidak syaz atau janggal
b.   Hadis hasan, yaitu hadis yang dieiwayatkan oleh perawi yang adil,kurang kuat  hafalanya dana bersambung sanadnya.. syarat hadis hasan adalah;
·         para perawinya adil.
·         kedhabiran perawinya dibawah perawi hadis sahih.
·         sanadnya bersambung.
·         tidak mengaandung kejanggalan pada matannya.
·         tidak ada cacat atau illat.
2.      Hadis mardud
yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat sebagai hadis maqbul. Yang termasuk hadis sahih maupun hadis hasan. Kedha’ifan tersebut biisa dari sisi sanad ,matan, maupun rawinya. Pandangan ulama terhadap hadis dha’if adalah:
a)        tidak menerima secara mutlak, baik untuk fadailul amal maupun yang lain. Pelopornya: abu bakar ibn ‘araby, bukhari, muslim ibn hazm.
b)        mengamalkan secara mutlak, karana hadis dha’if lebih baik daripada pendapat manusia. Pelopornya: ahmad bin hanbal, abu dawud, abdurrahman al-mahdii, dan abdullah bin mubarak.
c)         menerima untuk fadailul amal dengan syarat ttertentu. Pelopornya: ibnu hajar al-asqalany.


C.      Hadis maudhu’
Hadis maudhu’ adalah hadis yang dibuat-buat atau diciptakan atau didustakan ataas nama nabi.
Menurut ahmad amin hadis maudhu’ sudah ada sejak masa rasulullah.
Ulama hadis lain berpendapat bahwa munculnya hadis maudhu’ adalah pada tahun 40 H, pada masa khalifah ali bin abi thaliib ketika terjadi pertikaian politik.
Faktor penyebab:
1.      Pertentangan politik antara alii dan muawiyah. Menurud ibnu abi  al-hadid kelompok  syiah adalah yang pertama kali membuat hadis maudhu’.
2.      Usaha kaum zindiq, yaitu golongan yang berusaha merusak islam dari dalam, seperti dilakukan oleh abdil kkarim ibn  al-auja’ yang mengaku telah membuat 4000 hadis palsu. Golongan ini membuat hadiis palsu dengan cara membuat hadis tasyayu (membangkitkan fanatisme),, tashawwuf(membenci dunia), hadis yang mengandung  falsafah  dan hikmah. Tujuannya adalah untuk meruntuhkan kecerdasan umat islam, merusak kepercayaan ,akidah dan amalan umat islam.
3.      Perselisihan dalam ilmu kalam dengan tujuan untuk memperkuat panangan kelompok masing-masing.
4.      Sikap fanatik  terhadap suku atau bangsa (ashabiyah).
5.      Menarik simpati kaum awam. Mereka membuat kisah-kisah atau hikatat palsu untuk menarik minat para mendengar.  Contohnya: barang siapa membaca la ilaha illaallah, maka allah akan menjadikan tiap-tiap kalimatnya seekor  burung, paruh nya  dari emas, dan buahnya dari marjan.
6.      Menjilat kepada penguasa, seperti yang dilakukan oleh ghiyats bin ibrahim pada masa pemerintahan al-mahdi. Dia menambahkan perkataanya sendiri dalam hadis nabi hanya untuk menyenagkan khalifah.
Usaha penyelamatan:  Menyusun kaidah penelitian hadis, khususnya kaidah tentang  kesahihan sanadnya. Kitab yang memuat tentang hadis maudhu’al: al-maudhu’ al-kubra yang disusun oleh abu al-fajri.
Cara mengetahui hadis maudhu’:
a)      Adanya pengakuan dari pembuatnya
b)      Maknanya rusak,dalam arti bertentangan dengan al-qur’an, hadis mutawatir, danhadis sahih.
c)      Matannya menyebutkan janji yang besar intuk perbuatan kecil.
d)      Rawinya pendusta.

0 komentar: