A. Pendahuluan
Kata
hadis merupakan istilah yang sangat populer di kalangan umat islam, selain kata
al-Qur’an. Hal ini tidak lain karena hadist
merupakan sumber hukum islam kedua setelah al-Qur’an itu sendiri. Namun
demikian, tidak sedikit umat islam yang kurang mengetahui dan memahami hakekat
istilah tersebut. Padahal pengetahuan dan pemahaman ini penting untuk dapat
menjadikan hadist sebagai dasar hukum
secara benar dan tepat.
Karena itu, pembahasan dalam bab ini
(macam-macam hadist) di harapkan dapat memenugi kebutuhan itu, sehingga
mahasiswa memiliki bekal yang diperlukan dalam kehidupan beragama dan
bermasyarakat, dan dapat membedakan antara hadist yang satu dengan yang
lainnya. Dan mengenai pembagian hadist-hadist tersebut akan di bahas lebih
dalam pada bagian pembahasan.
A. Pembagian Hadis berdasarkan Kuantitas Rawi
Berdasarkan
sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadist dibagi menjadi dua,yaitu Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad.
1. Hadis Mutawatir
·
Pengertian
hadis mutawatir: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak,diterima oleh
orang banyak dan mustahil mereka berdusta.
·
Syarat
bagi hadis mutawatir adalah :
1. Diriwayatkan oleh banyakk rawi. Ulama
berbeda pendapat tentang ukuran banyaknya, ada yang berpendapat minimal 4
rawii,,ada ang berpendapat 40 atau 70 atau 313 orang.
2. Adanya keyakinan bahwa mereka tidak
mungkin berdusta.
3. Ada keseimbangann jumlah sanad dalam
setiap thabaqatnya(tingkatan generasi periwayat hadis).
4. Berdasarkan tanggapan pancaindera.
Hadis yang diriwayatkan harus berassal dari pengaamatan pancaindera,bukan
berupa hasil perenungan,pemikiran atau rangkuman.
·
Pembagian
hadis mutawatir:
a. Mutawatir lafzi, yaitu hadis mutawatir
yang memiliki kesamaan lafaz.
b. Mutawatir maknawi, yaitu hadis
mutawatir yang tidak sama lafaznyaa tetapi memiliiki kesamaan makna.
c. Mutawatir amali, yaitu amalan atau
ibadah yang diteladani oleh rasulullah,diteruskan oleh para sahabatdan
diteruskan oleh umat islam.
·
Faedah
hadis mutawatir
Hadis
mutawatir memfaedahkan ilmu dharuri,yaitu suatu keharusan untuk menerima dan mengamalkanya. Keyakinan yang
diperoleh dari hadist mutawatir sama dengan keyakinan yang diperoleh melalui penyaksian sendiri.
·
Kitab-kitab
hadis mutawatir
Kitab
–kitab hadis yang khusus memuat hadis mutawatir adalah:
a. Al-azhar al-mutanasirah fi akhabr
al-mutawatirah karya as-suyuti. Kitab ini berisi 112 hadis.
b. Nazm al-mutanasiiraah min al-hadis
al-mutawatirah karya muhammad ja’faar al-kattani. Kitab ini meeuat 310 hadis.
c. Al-laali’u al-mutanasirah fi al-ahadis
al-mutawatirah karya muhammad bin muhammad bin thulun.
2. Hadis Ahad
Yaitu
hadis yang diriwayatkan oleh satu orang
rawi. Hadis ini dibagi menjadi 3:
a. Hadis masyhur, hadis yang memiliki sanad lebih
dari dua tetapi tidak mencapai derajat
mutawatir. Atau disebut juga hadis yang popular di kalangan ulama hadis.
b. Hadis Aziz, yaitu hadis yang kuat,atau
hadis yang sanadnya tidak kurang dari dua dalam seluruh thabaqatnya.
c. Hadis gharib,yaiu hadis yang
diriwayatkan oleh satu periwayat saja dalam thabaqat manapun,sehingga kadang
disebut dengan hadis fard. Keghariban bisa dalam matan atau sanadnya.
B. Pembagian hadis berdasarkan kualitas
rawi:
Berdasarkan
kkualitas rawi hadis dibagi menjadi dua yaitu:
1. Hadis Maqbul
yaitu hadis yang sanadnya muttasil, rawinya
adil dan sempurna kedhabitanya, mataanya tidak
janggal(syaz), dan tidak mengandung
kecacatan(‘illat).yang termasuk kategori hadis maqbul
adalah:
a. hadis sahih,
yaitu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna kedhabitannya dan
bersambung sanadnya. Syarat hadis sahih adalah:
·
diriwayatkan
oleh perawi yang adil. Keadilan berarti memiliki criteria:
muslim,mukallaf,bertaqwa, dan memelihara muru’ah.
·
kedhabitan
perawinyaa sempurna. Kedhabitan tersebut
ukuranya: memahami riwayat yang didengarkan, hafal dengan riwayat tersebut
, dan mampu menyampaikan kembalii dengan
baik riwayat yaang diterimanya.
·
sanadnya
bersambung
·
tidak
ada cacat atau illat.
·
matannya
tidak syaz atau janggal
b. Hadis
hasan, yaitu hadis yang dieiwayatkan oleh perawi yang adil,kurang kuat hafalanya dana bersambung sanadnya.. syarat
hadis hasan adalah;
·
para
perawinya adil.
·
kedhabiran
perawinya dibawah perawi hadis sahih.
·
sanadnya
bersambung.
·
tidak
mengaandung kejanggalan pada matannya.
·
tidak
ada cacat atau illat.
2. Hadis mardud
yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat sebagai hadis maqbul.
Yang termasuk hadis sahih maupun hadis hasan. Kedha’ifan tersebut biisa dari
sisi sanad ,matan, maupun rawinya. Pandangan ulama terhadap hadis dha’if
adalah:
a)
tidak
menerima secara mutlak, baik untuk fadailul amal maupun yang lain. Pelopornya:
abu bakar ibn ‘araby, bukhari, muslim ibn hazm.
b)
mengamalkan
secara mutlak, karana hadis dha’if lebih baik daripada pendapat manusia.
Pelopornya: ahmad bin hanbal, abu dawud, abdurrahman al-mahdii, dan abdullah
bin mubarak.
c)
menerima
untuk fadailul amal dengan syarat ttertentu. Pelopornya: ibnu hajar
al-asqalany.
C. Hadis maudhu’
Hadis maudhu’ adalah hadis yang
dibuat-buat atau diciptakan atau didustakan ataas nama nabi.
Menurut ahmad amin hadis maudhu’ sudah
ada sejak masa rasulullah.
Ulama hadis lain berpendapat bahwa
munculnya hadis maudhu’ adalah pada tahun 40 H, pada masa khalifah ali bin abi
thaliib ketika terjadi pertikaian politik.
Faktor penyebab:
1. Pertentangan politik antara alii dan
muawiyah. Menurud ibnu abi al-hadid
kelompok syiah adalah yang pertama kali
membuat hadis maudhu’.
2. Usaha kaum zindiq, yaitu golongan yang
berusaha merusak islam dari dalam, seperti dilakukan oleh abdil kkarim ibn al-auja’ yang mengaku telah membuat 4000
hadis palsu. Golongan ini membuat hadiis palsu dengan cara membuat hadis
tasyayu (membangkitkan fanatisme),, tashawwuf(membenci dunia), hadis yang
mengandung falsafah dan hikmah. Tujuannya adalah untuk
meruntuhkan kecerdasan umat islam, merusak kepercayaan ,akidah dan amalan umat
islam.
3. Perselisihan dalam ilmu kalam dengan
tujuan untuk memperkuat panangan kelompok masing-masing.
4. Sikap fanatik terhadap suku atau bangsa (ashabiyah).
5. Menarik simpati kaum awam. Mereka
membuat kisah-kisah atau hikatat palsu untuk menarik minat para mendengar. Contohnya: barang siapa membaca la ilaha
illaallah, maka allah akan menjadikan tiap-tiap kalimatnya seekor burung, paruh nya dari emas, dan buahnya dari marjan.
6. Menjilat kepada penguasa, seperti yang dilakukan
oleh ghiyats bin ibrahim pada masa pemerintahan al-mahdi. Dia menambahkan
perkataanya sendiri dalam hadis nabi hanya untuk menyenagkan khalifah.
Usaha penyelamatan: Menyusun kaidah
penelitian hadis, khususnya kaidah tentang
kesahihan sanadnya. Kitab yang memuat tentang hadis maudhu’al:
al-maudhu’ al-kubra yang disusun oleh abu al-fajri.
Cara mengetahui hadis maudhu’:
a) Adanya pengakuan dari pembuatnya
b) Maknanya rusak,dalam arti bertentangan
dengan al-qur’an, hadis mutawatir, danhadis sahih.
c) Matannya menyebutkan janji yang besar
intuk perbuatan kecil.
d) Rawinya pendusta.
0 komentar:
Posting Komentar