Kamis, 13 Juni 2013

Copyright, Open Access and Commont Creative Writing



Di era globalisasi ini terjadi peledakan informasi, dimana informasi sangat mudah diakses dan  mudah disebarluaskan tanpa batas.  Namun semakin tinggi tingkat kemudahan, semakin tinggi pula tingkat resiko kesalahan informasi maupun plagiat informasi. Pada kemajuan yang luar biasa ini,  kita juga patut menyuarakan keprihatinan bahwa suatu perubahan yang tiba-tiba & radikal dalam infrastruktur penerbitan ilmiah akan merugikan masyarakat pendidikan tinggi itu sendiri. Untuk mewaspadai hal ini, bersama pustakawan mari kita ketahui sedikit tentang apa itu open access, copyright dan common creative writing agar pintar menghadapi hal tersebut.
Open Access atau yang biasa disebut dengan OA adalah praktek menyediakan akses tidak terbatas melalui media internet baik terutama peer-review artikel, jurnal maupun ilmiah. OA ini banyak digunakan untuk tesis, monograf ilmiah ataupun bab buku. Akses ini tersedia dalam 2 bentuk, yaitu Free Oa yaitu tanpa biaya akses Online dan libre OA yang merupakan free OA dengan beberapa ketentuan hak penggunaan tambahan. Berbagai komunitas pendidikan tinggi terutama universitas besar dan terkenal di dunia memberikan respon yang bagus serta menerapkan open access mandates yang mewajibkan penulis berafiliasi dengan mereka hanya di penerbit open access bukan di penerbit komersial sehingga meningkatkan akses dan kutipan terhadap karya tersebut. Selain itu juga muncul open access movement yaitu gerakan internasional untuk memastikan hasil penelitian ilmiah yang dibiayai dengan dana public  yang dapat diakses oleh seluruh dunia tanpa batas.
Setelah kita tahu apa itu open access, mari kita lihat apa itu copyright,  copyright merupakan  salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Copyright adalah hak eksklusif pencipta/pengarang sebagai pemegang copyright untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau ide informasi tertentu. Pada intinya copyright ialah hak untuk menyalin seatu ciptaan. Copyright memungkinkan pemegang hak untuk membatasi pengadaan, hak monopoli atau penggunaan invensi terhadap karya seni atau karya ciptanya. Karya itu mencakup puisi, drama, atau karya tulis lainnya, film, karya koreografis(tari, balet dan lain-lain) komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer, siaran radiodan televise dan desain industri. Copyright ini mempunyai masa berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. menyebutkan copyright adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Sedangkan ketentuan pidana diatur pada bab XIII dimana seseorang tidak diperbolehkan memperbanyak, memamerkan, menjual kembali dan menyebarluaskan suatu karya harus mendapat izin dari penciptanya.
Open access memberikan kebebasan akses informasi, namun dilain sisi ada juga copyright yang membatasi penyebaran informasi, bagaimana dengan common creative writing..??
Common creative writing adalah gagasan atau ide maupun pendapat yang diambil dari berbagai sumber, pengambilan gagasan/ide inilah yang kemudian sering disebut dengan mengutip. kutipan menyajikan nama pengarang, tahun terbit maupun halaman pada awal maupun akhir kutipan, kemudian keterangan selanjutnya dicantumkan pada daftar pustaka. Kutipan ini menjadi jalan tengah antara copyright dan open access dimana copyright membatasi dan sangat memperhatikan hasil ciptaan intelektual sedangkan keperluan open access yang memberikan hak akses penyebaran seluas-luasnya kepada masyarakat gobal. Selain itu, common creative writing menjadi sarana komunikasi ilmiah bagi peneliti dan akadimisi. Common creative writing merupakan wujud rasa terimakasih dan penghargaan atas ide atau gagasan yang dilahirkan seseorang dan pengakuan terhadap hasil karyanya sehingga mencegah plagiasi. Plagialism adalah mengambil atau meniru ataupun mengakui karya orang lain sebagai karyanya sendiri tanpa mencantumkan sumber aslinya.
Dari sini kita dapat kita ketahui bahwa copyright sangat menghargai ide atau gagasan hasil kekayaan intelektual seseorang yang dapat di sebarluaskan dengan common creative writing untuk selanjutnya dilakukan open access kepada masyarakat dunia. Oleh karena itu, mari kita pintar dalam mengkonsumsi informasi.

REFERENSI : 
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Zain, Labibah. 2011. The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Blogfam.com
- Ariyanto, M. Solihin . Bercermin Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263
- http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright, diakses pada jam 22:30 WIB tanggal 13 juni 2013
- http://en.wikipedia.org/wiki/Open_access?uselang=id, diakses pada jam 22:30 WIB tanggal 13 juni 2013

0 komentar: