Di era globalisasi ini terjadi peledakan
informasi, dimana informasi sangat mudah diakses dan mudah disebarluaskan tanpa batas. Namun semakin tinggi tingkat kemudahan,
semakin tinggi pula tingkat resiko kesalahan informasi maupun plagiat informasi.
Pada kemajuan yang luar biasa ini, kita
juga patut menyuarakan keprihatinan bahwa suatu perubahan yang tiba-tiba
& radikal dalam infrastruktur penerbitan ilmiah akan
merugikan masyarakat pendidikan tinggi itu sendiri. Untuk mewaspadai hal ini,
bersama pustakawan mari kita ketahui sedikit tentang apa itu open access,
copyright dan common creative writing agar pintar menghadapi hal tersebut.
Open Access
atau yang biasa disebut dengan OA adalah praktek menyediakan akses tidak
terbatas melalui media internet baik terutama peer-review artikel, jurnal
maupun ilmiah. OA ini banyak digunakan untuk tesis, monograf ilmiah ataupun bab
buku. Akses ini tersedia dalam 2 bentuk, yaitu Free Oa yaitu tanpa biaya akses
Online dan libre OA yang merupakan free OA dengan beberapa ketentuan hak
penggunaan tambahan. Berbagai komunitas pendidikan tinggi terutama universitas
besar dan terkenal di dunia memberikan respon yang bagus serta menerapkan open
access mandates yang mewajibkan penulis berafiliasi dengan mereka hanya di
penerbit open access bukan di penerbit komersial sehingga meningkatkan akses
dan kutipan terhadap karya tersebut. Selain itu juga muncul open access movement
yaitu gerakan internasional untuk memastikan hasil penelitian ilmiah yang
dibiayai dengan dana public yang dapat
diakses oleh seluruh dunia tanpa batas.
Setelah kita
tahu apa itu open access, mari kita lihat apa itu copyright, copyright merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Copyright
adalah hak eksklusif pencipta/pengarang sebagai pemegang copyright untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau ide informasi tertentu. Pada intinya
copyright ialah hak untuk menyalin seatu ciptaan. Copyright memungkinkan
pemegang hak untuk membatasi pengadaan, hak monopoli atau penggunaan invensi
terhadap karya seni atau karya ciptanya. Karya itu mencakup puisi, drama, atau
karya tulis lainnya, film, karya koreografis(tari, balet dan lain-lain)
komposisi music, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak computer,
siaran radiodan televise dan desain industri. Copyright ini mempunyai masa
berlaku tertentu yang terbatas. Di Indonesia, pada Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. menyebutkan copyright adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Sedangkan ketentuan
pidana diatur pada bab XIII dimana seseorang tidak diperbolehkan memperbanyak,
memamerkan, menjual kembali dan menyebarluaskan suatu karya harus mendapat izin
dari penciptanya.
Open access
memberikan kebebasan akses informasi, namun dilain sisi ada juga copyright yang
membatasi penyebaran informasi, bagaimana dengan common creative writing..??
Common creative
writing adalah gagasan atau ide maupun pendapat yang diambil dari berbagai
sumber, pengambilan gagasan/ide inilah yang kemudian sering disebut dengan
mengutip. kutipan menyajikan nama pengarang, tahun terbit maupun halaman pada
awal maupun akhir kutipan, kemudian keterangan selanjutnya dicantumkan pada daftar
pustaka. Kutipan ini menjadi jalan tengah antara copyright dan open access
dimana copyright membatasi dan sangat memperhatikan hasil ciptaan intelektual
sedangkan keperluan open access yang memberikan hak akses penyebaran
seluas-luasnya kepada masyarakat gobal. Selain itu, common creative writing
menjadi sarana komunikasi ilmiah bagi peneliti dan akadimisi. Common creative
writing merupakan wujud rasa terimakasih dan penghargaan atas ide atau gagasan
yang dilahirkan seseorang dan pengakuan terhadap hasil karyanya sehingga
mencegah plagiasi. Plagialism adalah mengambil atau meniru ataupun mengakui
karya orang lain sebagai karyanya sendiri tanpa mencantumkan sumber aslinya.
Dari sini
kita dapat kita ketahui bahwa copyright sangat menghargai ide atau gagasan
hasil kekayaan intelektual seseorang yang dapat di sebarluaskan dengan common
creative writing untuk selanjutnya dilakukan open access kepada masyarakat
dunia. Oleh karena itu, mari kita pintar dalam mengkonsumsi informasi.
REFERENSI :
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Zain, Labibah. 2011. The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Blogfam.com
- Ariyanto, M. Solihin . Bercermin Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Zain, Labibah. 2011. The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Blogfam.com
- Ariyanto, M. Solihin . Bercermin Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263
- http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright, diakses pada jam 22:30 WIB
tanggal 13 juni 2013
- http://en.wikipedia.org/wiki/Open_access?uselang=id, diakses pada
jam 22:30 WIB tanggal 13 juni 2013
0 komentar:
Posting Komentar