Kamis, 11 April 2013

Syariat Islam



A.    Pengertian
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
            Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
B.     Macam Perkara
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
1)      Asas Syara'
            Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Qur'an atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Qur'an itu asas pertama Syara' dan Al Hadits itu asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
            Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
2)      Furu' Syara'
            Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Sumber Hukum Islam
          1. Al Qur'an
            Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (QS Saba 34:28). Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama Syara'.
            Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia.
            Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
          2. Al Hadist
1. Hadits Hasan
2. Hadits Shaheh
3. Hadits Dhaif
          3. Ijtihad
            Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Qur'an dan Al Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
a)       Ijma', kesepakatan para-para ulama
b)       Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
c)       Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
d)       'Urf, kebiasaan

 

 

 


Hubungan Manusia dengan Hukum Allah

            Hubungan Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan.Dalam ajaran islam,umat islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntunan pilihan maupun larangan.Untuk itu ruang lingkup yang diurusi hukum islam menurut pendapat al-Zahibi meliputi beberapa aspek diantaranya:
1. Hukum i'tiqadiyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidah dan keyakinan seperti rukun iman yang ke enam.
2. Hukum amaliyah yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah seperti shalat,puasa dan haji
3. Muamalah seperti jual beli, perkawinan,waris,pencurian dsbg.
Menurut Al-Qur'an setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ulil amri.Adapun kehendak Allah yang berupa ketetapan yang tertulis di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah
Artinya: wahai orang orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Muhammad) dan ulil amri diantara kami. . .(Q.S.an-Nisa(4):59
Aturan hukum islam mengenai larangan khamar dan maisir. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya . . .(Q.S.al-Baqarah(2):29).
Juga selain itu Allah mengharamkan perbuatan mabuk di waktu shalat. Firman Allah
Artinya: Wahai orang beriman janganlah kamu mendekati shalat. Ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. . ..(Q.S.an-Nisa(4):59.
Akhirnya menjadi lebih tegas tanpa syarat dan laranganya dinyatakan secara mutlak, firman Allah
Artinya: wahai orang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung Q.S. Al-Maidah:90.

Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
a. Ibadah sebagai fungsi utama bagi manusia karena manusia sebagai mahluk ciptaan Allah.
b. Fungsi amar makruf nahi munkar
c. Fungsi zawajir
d. Fungsi tanzim wal islah al ummmah yaitu hukum islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, sejahtera.
Peran Agama dalam Perumusan Hukum
Dalam kehidupan beragama perlu dirumuskan nilai huamanisme dan religius dalam masyarakat berbangsa,bernegara dan beragama salah satu yang harus di implementasikan dalam kehidupan bersama.
Ada tiga program inti yang perlu di cermati dan di fahami yaitu:
1. Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasiskan hati nurani yang diilhami dan disinari ajaran agama. Firman Allah
Artinya :Barang siapa menaati Rasul Muhammad maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling dari kebenaran itu, maka kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka. Q.S.an-Nisa:8 0
2. Terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran dan eksklusif dalam kehidupan beragama,sehingga terwujud masyarakat yang rukun, damai dalam kebersamaan dan ketentraman.
3. Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati mengamalkan ajaran2 agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai hak asasi manusia dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.
            Masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang,sehingga peternakan tidak berkembang dan paner tidak berhasil. Disinilah Umar r.a. Mengeluarkan dua macam keputusan yaitu:
a)      Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali.
b)      Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu, umar r.a. Berkata Janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah al-izq kurma dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan.

0 komentar: